Deposito Mudharabah
Merupakan bentuk investaris sesuai Syariah dengan prinsip Mudharabah. Investasi ini diperuntukkan bagi nasabah perorangan atau badan (non perorangan).
Persyaratannya :
- KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.
- NPWP.
Fitur :
- Pilihan waktu penempatan berjangka 1, 3, 6 atau 12 bulan.
- Dicairkan pada saat jatuh tempo.
Manfaat Deposito :
- Aman dan Fleksibel.
- Bagi hasil yang kompetitif.
- Membantu perencanaan program investasi nasabah.
- Dana disalurkan kepada sektor rill yang menguntungkan dan sesuai prinsip Syariah.
- Dapat dijadikan jaminan pembiayaan.
